ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN AJIGOMAS.

Februari 23, 2009

PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa kelompok masyarakat yang khususnya berasal dari daerah Banyumas yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.

Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.

Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.

Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA

Paguyuban ini bernama PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS ( Paguyuban Ajibarang, Gombong, Kebumen, Banyumas dan Sekitarnya )

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Paguyuban Ajigomas Plus berkedudukan di wilayah Jabodetabek / Jakarta Bogor dan Depok Tangerang dan Bekasi dan Sekretariat Jl.Rama Persada Sayang Balai Kesenian Cengkareng Jakarta Barat.

PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

Paguyuban Ajigomas Plus didirikan pada tanggal 7 Februari 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 4
SIFAT

Paguyuban Ajigomas Plus adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Paguyuban Ajigomas berazaskan PANCASILA.

Pasal 6
TUJUAN

1. Paguyuban Ajigomas bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaraan antar warga masyarakat Banyumas dan sekitarnya yang berdomisili di Jabodetabek.
2. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7
USAHA

1. Paguyuban Ajigomas dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban Ajigomas bersama para anggotanya.
2. Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban Ajigomas ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 8
KEGIATAN

1. Nguri-uri kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari Banyumas dan sekitarnya, dan dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian Kuda Lumping (Ebeg), Lengger (Calung) khas Banyumas, Dagelan Banyumasan, Wayang Kulit Gagrag Banyumasan, Wayang Golek Minak Kebumen, Gending-gending Jawa Banyumasan, dll.

BAB IV
KODE ETIK

Pasal 9

PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
ANGGOTA

1. Anggota Ajigomas Plus adalah setiap warga Negara Indonesia yang     berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah Republik Indonesia.
2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN

1. Hak dan kewajiban anggota Ajigomas Plus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI

1. Atribut Paguyuban Ajigomas Plus terdiri dari Background Logo dan Bendera Ajigomas Plus.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Ajigomas Plus diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.

Pasal 13
BADAN KEKUASAAN

Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.

Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS

1. Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2. Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

1. Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
1. Musyawarah utama
2. Rapat Kerja Pengurus Inti.
2. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
SUMBER KEUANGAN

Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN

Paguyuban Ajigomas Plus dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
PENGESAHAN

Anggaran Dasar Paguyuban Ajigomas Plus untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Ajigomas Plus pada Tanggal 14 Februari 2009 di Balai Latihan Kesenian Cengkareng Jakarta-Barat. Yang selanjutnya disempurnakan pada Rapat Pengurus Paguyuban Ajigomas Plus pada Tanggal 7 Maret 2009.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS SEJABODETABEK

BAB I
KODE ETIK

Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS

1. Setiap anggota Paguyuban Ajigomas Plus…

2. Setiap anggota Ajigomas Plus ….

3. Setiap anggota Paguyuban Ajigomas Plus selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.

4. Setiap anggota Paguyuban Ajigomas Plus bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.

BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN AJIGOMAS PLUS

1. Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA

1. Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Paguyuban Ajigomas Plus.
2. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban Ajigomas Plus adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.

Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus Paguyuban Ajigomas Plus dan ditandatangani oleh ketua Paguyuban Ajigomas plus.

Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN

1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri.
3. Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.

Pasal 6
PERPANJANGAN KTA

1. Masuk menjadi anggota Paguyuban ajigomas Plus adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
2. Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3. Perpanjangan KTA dilakukan minimal Dua Bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.

Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA

1. Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Paguyuban Ajigomas Plus.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
HAK ANGGOTA

1. Mengikuti semua kegiatan Paguyuban Ajigomas Plus.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mempunyai hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
6. Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Ajigomas Plus.
2. Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Ajigomas Plus.
3. Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.
4. Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
5. Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban ajigomas Plus.
6. Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Paguyuban ajigomas Plus beserta kegiatannya.

BAB V
PENGURUS

Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS

1. Pengurus Inti Paguyuban :
1. Ketua 1 (satu) orang
2. Wakil Ketua 1 (satu) orang
3. Sekretaris 1 (satu) orang
4. Bendahara 1 (satu) orang
5. Humas 8 (delapan) orang

2. Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah
2.1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah
2.2. Wakil Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.

Pasal 11
KRITERIA PENGURUS

1. Persyaratan Umum Pengurus
   1.1. Anggota Paguyuban Ajigomas Plus dengan masa aktif sekurang-kurang

           nya 1 ( satu ) tahun.
      1.2. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
      1.3. Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
       1.4. Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode    kepe  –               ngusan.

2. Kriterian Ketua
      2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
      2.2. Berdomisili tetap diwilayah JABODETABEK.
      2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban.
      2.4. Berwawasan Nasional.
       2.5. Berkelakuan Baik.

BAB VII
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS

Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/
PAGUYUBAN

Penasihat Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.

Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.

Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PENGURUS

1. Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
2. Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 15
MUSYAWARAH

1. Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.

2. Wewenang musyawarah utama :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.2. Menetapkan AD/ ART.
2.3. Menetapkan program kerja.
2.4. Memilih dan menetapkan pengurus.

BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT KERJA

1. raoat kerja bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2. Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 17
RAPAT PENGURUS

1. Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.

Pasal 18
RAPAT KOORDINASI

1. Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
2. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.

Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT

1.   Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
2. Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.

BAB X
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT

1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada rapat pengurus dan rapat Paripyrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.

Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK

1. Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.

BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2. Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
3. Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4. Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.

6. Formatur adalah team yang terdiri dari ;
        6.1. Ketua/ Ketua terpilih
        6.2. Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
      6.3.Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh   musyawa rah
7. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.

8. Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
8.1. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
8.2. Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
8.3. Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure yang diwakilinya.

Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

1. pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setinglat diatasnya.
2. Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.

Pasal 24
PEMBINAAN

1. Pengurus membina pengurus wilayah.
2. Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3. Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.

BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1. Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 26
PEMBEKUAN

1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 27
PEMBUBARAN

Paguyuban Ajigomas Plus hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 28
KEUANGAN

Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 29
SUMBER DANA

1. Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2. Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.

Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB

1. Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.

BAB XIV
ATRIBUT

Pasal 31
LOGO

1. Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk.
3. Warna.
4. Tulisan.

Pasal 32
BENDERA

1. Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
2. Warna dasar.
3. Tulisan

Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM

Diatur kemudian

BAB XV
SANKSI

Pasal 34
SANKSI

1. Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.
2. Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4. Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

BAB XVI
PENGESAHAN ADART

Pasal 35
PENGESAHAN

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2009.

Pasal 36
PENETAPAN

Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Paguyuban Ajigomas di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2009.

HUT AJIGOMAS PLUS

Februari 16, 2009

Paguyuban Ajigomas Plus merayakan hari jadinya yang ke II pada tgl 7 Februari 2009, dengan peringatan Haru Ulang Tahun Ke II Ajigomas Plus kali ini diselenggarakan dengan sangat sederhana, yaitu dengan berkum pulnya keluarga besar Ajigomas Plus dikediaman salah seorang penasehat paguyuban yaitu bp. Yoga Mandira di bilangan Karang Tengah Cileduk dapat dijadikan tolok ukur bahwa sifat kondisional yang membawa Ajigomas Plus akan lebih dewasa dan menghayati arti kesederhanaan agar dapat direnungi bahwa Paguyuban Ajigomas tumbuh dan berkembang dari keinginan masyarakat bawah yang ingin membentuk satu wadah dengan moto ” GUYUB RUKUN SAEKO PROYO “ yang mengutakana kebersamaan antar warga yang berasal dari tlatah Banyumas dan sekitarnya sehingga terbentuklah satu tekat dan keteguhan hati sebagaimana yang terlambangkan sebagai Gunung Slamet yang megah dan kokoh sepanjang masa.

Peringatan hanya ditandai dengan acara mocepatan dan pembacaan doa serta pemotongan tumpeng sebagai wujud bahwa sikap dan sifat kesederhanaan harus tertanam pada diri setiap anggota Ajigomas Plus dan keluarganya.

Mengapa harus sifat kesederhanaan yang dikedepankan ? Jawabnya sebagaimana uraian diatas tersebut.

Dengan kepemimpina bp. Suyono yang dibantu beberapa pengurus dan para sesepuh beserta penasehat paguyuban Ajigomas Plus akan tetap eksis dan berkembang pesat, atas  Ridhlo Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT. amin.

Pada bulan pertama sejak HUT Ajigomas Plus diselenggarakan pengurus paguyuban selalu mengadakan koodinasi diantaranya adalah rapat pengurus untuk membahas hal hal ihwal yang bekaitan dengan perjalanan kedepan paguyuban ajigomas plus antara lain membahas program kerja baik yang bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang dan akan dilanjutkan pula dengan musyawarah yang sifatnya pembaruan pembarua program.

Dengan terprogramnya rapat koodinasi antar pengurus paguyuban Ajigomas Plus akan lebih terarah karena waktu untuk bertemu antar pengurus adalah satu bulan bulan sekali dan waktu untuk pertemuan anggota tiga bulan sekali sehingga dapat dijadikan acuan kerja yang selalu abdate.

Dengan diiringi doa dan selamat berulang tahun Paguyuban Ajigomas Plus, semoga para anggotanya selalu eksis ” tak legam terkena mentari dan tak luntur resiram hujan ” . AYO GAGIAN BERGABUNG DENGAN KAMI PAGUYUBAN WONG BANYUMAS PLUS.

Halal Bihalal Paguyuban Ajigomas Plus

Februari 3, 2009

Dlm rnagka Halal Bihalal 1429 H, Ajigomas Plus mengadakan acara halal bihalal, yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Cengkareng Jakarta Barat yg dihadiri oleh komunitas banyumasan yg lain seperti Seruling Mas dllnya, beberapa tokoh masyarakat banyumas dan tokoh2 intelektual dan para Calek dr bebrapa organisasi Politik, yg disugihi beberapa Seni dan Budaya Banyumasan yang sudah barang tentu semua dikemas dan dikerjakan oleh bocah2 yg berasal dari Banyumas, seperti Seni Calung/lengger, Karawitan Banyumasan, Dagelan Banyumas,Ebeg2an, yang ketinggalan didukung oleh beberapa pengusaha yg berasal dari banyumas sebagai kontributor paguyuban Ajigomas Plus, adapun dibeberapa kesempatan kami juga menampilakan WAYANG KULIT GAGRAK BANYUMASAN dng Ki Dalang Jebul Kuntoro dari Purbalingga.
Banyak kegiatan2 Paguyuban seperti arisan, simpan pinjam untuk anggota dan kegiatan silahturahmi dari rumah kerumah antar anggota, pada kesempatan ini hadir pula Al,Ustad Saidi Amir yg menyampaikan ceramah Hikmah Halal Bihalal, dlm waktu yg tdk terlalu lama Ajigomas juga akan menyelenggarakan HUT ke 3, mohon doa restu dari para pembaca dan khalayak rame untuk dapat bergabung bersama Paguyuban Ajigomas Plus.

MALAM PHAINGAN

Januari 29, 2009

Kegiatan rutin anggota ajigomas plus setiap malam saptu phaing setiap bulan sekali selalu berkumpul, disamping membica rakan hal organisasi yang dilan jutkan dengan nguri uri/ mengingat kembali budaya mocepatan, belajar mengenal kembali tulisan jawa dan maknanya, sehingga sesuai dengan moto Ajigomas yaitu nguri uri kabudayan jawa. Dengan di angkatnya bp. Sisman sebagai wakil sekretaris yang mendampingi bp Suratmo dan masuknya bp Mulyadi sebagai bendahara juga beberapa rekan lainnya untuk melengkapi kepengurusan diseksie humas berarti Ajigomas plus sudah dapat berkiprah lebih luas lagi untuk mencakup beberapa wilayah Jabodetabek, kegiatan lainya yang dijadikan agenda rutin adalah arisan bulanan, walaupun tidak terpaku oleh besar kecilnya jumlah uang arisan namun ini adalah wujud nyata bahwa Ajigomas adalah mengedepankan silahturahmi/ kebersamaan sehingga dihapkan masyarakat yang berasal dari Banyumas dan belum ber gabung karo dulur dulur Ajigomas plus WIS GAGIAN AJA KAKEAN OMONG ngeneh pada gabung men rame,  Mangan ora mangan pada golet bareng aaa yuuuu…hhhh guyub saeko proyo.  Dugi ngriki riyin nggih, maturnuwun.

Pergantia Antar Waktu

Januari 12, 2009

Pertemuan bulanana awal tahun 2009, yg diselenggarakan di rumah P.Supodo 11 Jan 09 menyepakati beberapa keputusan yg tentunya menjadi acuan pengurus untuk melaksanakan tugasnya, misalnya masa bakti kepengurusan menjadi 4 tahun dalam satu periode kerja, sehingga lebih dapat leluasa untuk membuktikan dalam menyelesaikan program kerja Paguyuban.
Banyak hal yg disepati seperti pencarian dana dari anggota untuk anggota paguyuban, berupa iuran anggota, menyisihkan sebagian dari anggota yg mendapat arisan pada setiap bulan sekali dan kemungkinan dari para dona tur yg siwatnya tidak memaksa. Pada pertemuan2 berikutnya direncakan akan membahas hal2 yg belum terkaver didlmnya.

SEJARAH AJIGOMAS

Januari 9, 2009

Asal muasal dibentuknya Paguyuban yg diberi nama ” AJIGOMAS PLUS ” yaitu muncul dari gagasan beberapa orang yaitu al: Bp. Domingus Sumitro dan Bp Teguh Suratman, yg kemudian disampaikan kpd sdr.Suyono Kancil, omong punya omong disampaikan kesaya ( Douglas KS ) yg kemudian dirumuskan untuk menjadi sebuah paguyuban yg oreintasinya untuk mengumpulkan teman teman/ saudara saudara yg berasal dari Ajibarang, Gombong, Kebumen,Banyumas dan sekitarnya maka munculah sebuah nama yang meliputi beberapa wilayah tersebut kemudian dipilih secara aklamasi nganggo jeneng ” AJIGOMAS PLUS ” Plus dengan pengertian sekitarnya, yang dlm arti sebenarnya adalah “Ajibarang Gombong Kebumen Banyumas dan Sekitarnya ” yang disingkat AJIGOMAS PLUS hingga sekarang.

Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk lebih mempererat persaudaraan diantara sesama warga perantau yang berdomisili disekitar Jakarta,Bogor, Tanggerang,Depok dan Bekasi ( JABODETABEK ) yang berasal dari Banyumas dan sekitarnya, untuk membangun rasa kesetiakawanan diantara anggota Ajigomas Plus, maka di susunlah kepengurusan yang berdasarkan musawarah kekeluargaan utnuk menjalankan misi utamanya, karena didalam suatu organisasi/paguyuban tdk dibentuk kepengurusan tentu tdk akan jelas arahnya, sehingga sepakatlah untuk membentuk pengurus, maka terbentuk pula sruktur organisasi sbb:

Penasehat organisasi : Douglas KS.
Penasehat                           : Jebul Kuntoro
Penasehat Rohani         :Yoga Mandiro
Ketua                                      : Suyono Kancil
Wk.Ketua                             : Salamun
Sekretaris                            : Sutarmo
Wk. Sekretaris 1               : Sisman
Bendahar                             : Suratno
Wk. Bendahara                : Mulyadi
Humas 1                                : Sunarto Blangkon /  Radio Metro
Humas 2                               : Ledod Sadewo  / Radio Barata
Humas 3                               : Teguh Suratman

Pengurus harian ini dibantu dengan beberapa seksi yang semua ini dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota sehingga saling menunjang didalam melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab sehingga Ajigomas plus tetap eksis dalam kiprahnya.
Ajigomas Plus mempunyai beberapa kegiatan yang semua adalah bernuansa pelestarian budaya Banyumasan yang semakin hari semakin ditinggalkan oleh kaum mudanya, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan kaum muda pun akan terdorong untuk ikut berperan karena selalu dilibatkan didalam segala iven iven penting yang berkaitan dengan kegiatan Ajigomas Plus.
Kegiatan yang selama ini selalu dilestarikan al : Bidang Kesenian seperti kesenian Calung Banyumas, Uyon uyon Banyumas, Dagelan Banyumasan, Seni tari Kudang Lumping, Wayang Kulit gagrak Banyumasan dan sedang diupayakan tari klasik yang berasal dari Banyumas.

Paguyuban ” AJIGOMAS PLUS ” didirakan pd tgl. 7 Pebruari 2007/ dideklarasikan bersama oleh 72 orang anggota pada saat ini dan diharapkan akan terus bertambah.

Pada gebrakan pertama Ajigomas Plus mengadakan acara Halal Bihalal yang diselenggarakan di Pondok Maharta yaitu di Kediaman Ki Lurah Bp. Suyono/Kancil yaitu pada th. 2007/ 1428 H. Yang menampilkan kesenian Calung Banyumasan dengan dagelan ala Banyumas dan dihadiri oleh Kapolsek Pondok Aren dan Ketua Citra Bhayangkara beserta para undangan yg tidak sedikit jumlahnya.

Pada tgl. 7 Pebruari 2007, Ajigomas Plus mengadakan Ulang Tahun yang Pertama (I) yang diselenggarakan di gedung Kesenian Jakarta Barat dengan sederhana yaitu dengan menyelenggarakan syukuran, namun tidak mengurangi arti dan makna yang terkandung dalam perjalanan Paguyuban Ajigomas Plus tersebut, Alhamdulillah semuanya dapat tercapai dengan baik dan sukses.

Ajigomas Plus pun didalam menyebarluaskan informasi baik yang berkait dengan kegiatan maupun informasi tentang keanggotaan dibantu oleh beberapa stasiun radio swasta niaga seperti radio Metropolitan Jakarta, radio Bharata dan beberapa stansiun radio yang lain.

Untuk itu kami mengharap kepada masyarakat Banyumas yang berada di Jabodetabek mari bergabung dengan kami ” AJIGOMAS PLUS ” kapan maning jajal si gagian….. ! Kesuwun ya mbok analuputku ya njaluk ngapura lah.